Hukum

Napi Korupsi Ditempatkan di Nusakambangan, Begini Penjelasan Pihak KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penahanan narapidana kasus korupsi agar ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai, jika narapidana korupsi ditahan di lapas Nusakambangan akan membuat orang lebih takut melakukan korupsi. Selain itu juga agar lebih menimbulkan efek jera terhadap narapidana tersebut.

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (9/5/2023).

Ia menambahkan, jika narapidana korupsi ditahan di lapas lain, kejahatannya dianggap biasa saja. “Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” tutur Ghufron.

Meski begitu, wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK dan masih akan didalami.

Adapun wacana memindahkan atau menempatkan narapidana korupsi di lapas Nusakambangan sebelumnya diunggah di akun Instagram KPK.

Wacana itu masuk dalam rekomendasi jangka menengah terkait pencegahan korupsi pada tata kelola lapas.

Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.

Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.

Sejauh ini, KPK pernah menangani dua kasus korupsi terkait pengelolaan lapas.

Pada 2018, KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Ia diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah.

Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berkaca dari persoalan itu, KPK mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah. Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan.

Baca juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Uang Hasil Korupsi Diduga untuk Bayar Utang Perusahaan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  71