Tok! Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar
Hukum

Tok! Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (17/5/2023).

Dalam perkara ini, Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan Hakim anggota Suharto dan Jupriyadi menjadi pihak yang mengadili perkara tersebut. Putusan diketahui dibacakan pada Selasa, (16/5/2023).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya meski telah menyebabkan kerugian Rp 106 triliun terhadap 23 ribu korban. Saat itu, Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Baca juga: Henry Surya Tersangka TPPU, Babak Baru Kasus Indosurya, Ini Harapan Para Korban

Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  4