Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis hasil riset mengenai kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di wilayah satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun Kementerian Agama RI.
FSGI mencatat, sejak Januari hingga Mei 2023, terjadi 22 kasus KS di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 anak atau peserta didik.
Teknik pengumpulan data yakni melalui kasus KS yg diberitakan di media massa dan sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dari 22 kasus KS yang terjadi disatuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023, sebanyak 50 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek. Kemudian, dari 11 kasus tersebut, ada 1 kasus KS terjadi di luar sekolah
“Sedangkan 8 kasus atau 36,36 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, dan 3 kasus (13,63 persen) terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat pengajian di lingkungan perumahan, dimana korban mencapai puluhan,” demikian dikutip dari keterangan resmi FSGI yang diterima Channel9.id, Sabtu (3/6/2023).
Dari 22 kasus di tahun 2023 ini, FSGI mencatat ada 13 modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap anak korban, yaitu sebagai berikut:
(1) Dibujuk agar mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang merupakan pemilik Ponpes;
(2) Valuasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 WIB, kemudian dicabuli;
(3) Diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku;
(4) Ketika melapor ke Kepala Sekolah lantaran dilecehkan temannya, korban malah dicabuli Kepsek di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan;
(5) Guru kelas menyentuh pinggang dan dada, siswinya melawan, namun si guru malah mengulangi;
(6) Guru agama periksa PR, siswi dipangku dan diminta kakinya mengangkang;
(7) Pelaku bukan guru. Pelaku berkenalan dengan anak korban melalui medsos, lalu dimasukan korban ke grup WA teman sekolahnya. Pelaku melakukan video call, mengirimi video porno dan melakukan kekerasan seksual berbasis daring terhadap 22 siswi SD dari sekolah yang sama;
(8) Korban diberi uang dan diajak ke kantin, lalu di ciumi dan diremas dadanya;
(9) Menutup muka korban dengan handuk saat pembelajaran terkait materi indera perasa, pelaku kemudian cabuli korban;
(10) Saat bertindak sebagai pembina dalam kegiatan Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal ) peserta didik baru di bumi perkemahan, pelaku mencabuli 3 siswi yang merupakan kawan 1 kelompok di salah satu Pos jaga;
(11) Pelaku berpura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya dengan dalih sudah suami istri.
(12) Pelaku berdalih menghukum korban karena melakukan pelanggaran saat proses pembelajaran
(13) Pelaku berdalih bahwa anak-anak korban sudah biasa memeluk dan menciumi sebagai ganti salim (jabat tangan).
Baca juga: Waduh! FSGI: 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Pelaku Terbanyak dari Guru
HT