Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons kembalinya Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Firli mengklaim pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Menurutnya, tak ada yang salah ketika lembaganya menerima kembali Endar.
“Pemberhentian dan pengembalian Endar P. ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” sambungnya.
Menurut Firli, KPK telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Ia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.
Firli pun mengaku telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum terkait penerimaan Endar untuk bekerja lagi di KPK.
“Sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekretaris Jenderal KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP [Endar Priantoro] sebagai Direktur Penyelidikan,” imbuhnya.
Pensiunan jenderal bintang tiga ini menyebut, pimpinan KPK juga telah mengeluarkan surat perintah untuk Endar mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.
“Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari. Sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK,” ucap Firli.
Sebelumnya, pada Rabu (5/7/2023) kemarin, Endar berencana menghadap pimpinan KPK setelah dinyatakan kembali berdinas di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Hanya saja, Endar mengaku belum bertemu pimpinan lengkap termasuk Firli. Ia hanya berjumpa dengan para penyelidik dan penyidik dari Polri.
Lebih lanjut, Endar pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena bisa berdinas kembali di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini (KPK),” kata Endar, Rabu (5/7/2023).
Endar juga bicara soal hubungannya dengan Firli Bahuri usai ditugaskan kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku akan bekerja secara profesional.
“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” pungkasnya.
Baca juga: KPK: Brigjen Endar Bisa Diterima di KPK Asalkan Ikut Tes Lagi
HT