Hot Topic Hukum

Selain Vonis Penjara 6 Tahun, Alwi Husein Dilarang Main Internet 8 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus menyebarkan video asusila mantan kekasihnya (revenge porn). Selain hukuman penjara, Alwi juga dilarang bermain internet selama 8 tahun, termasuk media sosial (medsos).

Ketua majelis hakim Hendy Eka Chandra menilai Alwi terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam persidangan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya.

Vonis tersebut disambut tepuk tangan pengunjung sidang yang hadir termasuk korban berinisial IAK dan keluarganya. Sebab, atas putusan tersebut, majelis hakim telah melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Alwi dengan 6 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Diketahui, terdakwa Alwi juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

Adapun kasus ini pertama kali diungkapkan oleh kakak korban, Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitternya @zanatul_91 yang menceritakan kronologi pemerkosaan terhadap adiknya oleh Alwi Husein Maolana.

Dalam cuitannya, Iman mengungkapkan adiknya mendapatkan kekerasan fisik, verbal, dan psikis oleh pelaku selama 3 tahun. Hal ini diketahui usai kakak korban lainnya berinisial RK, menerima video asusila adiknya. Keluarga korban pun memutuskan untuk melanjutkan kasus ini di persidangan.

Namun, pihak korban menduga ada kejanggalan saat kasus ini memasuki persidangan. Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain menyatakan bagaimana proses pendampingannya.

“Setelah korban melapor, kami lakukan pendampingan. Kesimpulan kami adalah dugaan pemerkosaan. Namun dalam penyidikan lanjutan, setelah pengumpulan data, penyidik meneruskan perkara ini pada UU ITE,” kata Syarifain dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2023).

Baca juga: Tok! Alwi Husein Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Revenge Porn Pandeglang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  16