Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus menyebarkan video asusila mantan kekasihnya (revenge porn).
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Alwi.
Hakim mengatakan hal memberatkan vonis Alwi, ia telah merusak mental korban.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi,” kata hakim dalam persidangan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Hakim juga menyebut, korban revenge porn juga mengalami gangguan mental. Korban juga stress akibat perbuatan Alwi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma,” ucap hakim.
Sementara itu, hakim menilai tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Alwi. “Hal meringankan, tidak ada,” kata hakim.
Adapun vonis tersebut disambut tepuk tangan pengunjung sidang yang hadir termasuk korban berinisial IAK dan keluarganya. Sebab dengan putusan tersebut, majelis hakim telah melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Alwi dengan 6 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Ketua hakim menilai Alwi terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain hukuman penjara, Alwi juga dilarang bermain internet selama 8 tahun, termasuk media sosial (medsos).
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar ketua hakim.
Diketahui, terdakwa Alwi juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.
Adapun kasus ini pertama kali diungkapkan oleh kakak korban, Iman Zanatul Haeri melalui akun Twitternya @zanatul_91 yang menceritakan kronologi pemerkosaan terhadap adiknya oleh Alwi Husein Maolana.
Dalam cuitannya, Iman mengungkapkan adiknya mendapatkan kekerasan fisik, verbal, dan psikis oleh pelaku selama 3 tahun. Hal ini diketahui usai kakak korban lainnya berinisial RK, menerima video asusila adiknya. Keluarga korban pun memutuskan untuk melanjutkan kasus ini di persidangan.
Namun, pihak korban menduga ada kejanggalan saat kasus ini memasuki persidangan. Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain menyatakan bagaimana proses pendampingannya.
“Setelah korban melapor, kami lakukan pendampingan. Kesimpulan kami adalah dugaan pemerkosaan. Namun dalam penyidikan lanjutan, setelah pengumpulan data, penyidik meneruskan perkara ini pada UU ITE,” kata Syarifain dalam keterangan tertulis, Rabu (27/6/2023).
Baca juga: Puas Dengan Vonis Hakim, Pihak Korban Bakal Laporkan Lagi Alwi di Kasus Lain
HT