Hot Topic Hukum

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud Md, Ini Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Iya, dicabut, kemarin kita sudah cabut. Intinya kita sudah cabut per 18 Juli,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Jumat (21/7/2023), dikutip dari CNN Indonesia.

Hendra menjelaskan, kliennya mencabut gugatan ini karena Mahfud dinilai sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI,” ujarnya.

“Mungkin sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia menyampaikan kepada tim untuk dicabut. Kemudian disampaikan ke pengadilan,” kata Hendra.

Namun, Hendra menyebut kliennya belum mencabut gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI. Sidang perdana bakal digelar pada Rabu 26 Juli.

“Sementara belum ada arahan, itu masih jalan, kita sidang tanggal 26 Juli,” katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud Md secara perdata sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud Md yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan itu dilayangkan Panji pada Senin (17/7/2023) ke Pengadilan Negeri (PN Jakpus) dan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan kabar gugatan Panji Gumilang itu. Ia mengatakan gugatan tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” tambahnya.

Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum tersebut.

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah),” tulis isi gugatan Panji Gumilang.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Panji Gumilang Gugat Mahfud Md Rp 5 Triliun

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  86