Politik

KPU Pastikan Nama OSO Tidak Terdaftar di DPD Pemilu 2019

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak ada di surat suara calon legeslatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

” Tidak ada nama Oesman Sapta Odang (OSO) di surat suara,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi, Jumat (5/4/2019).

Hasyim mengatakan saat ini surat suara sudah dicetak seluruhnya. Dia mengatakan nama OSO tak masuk bukan karena surat suara sudah terlanjur dicetak, melainkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan syarat pengunduran diri dari kepengurusan parpol bagi caleg.

KPU menerima surat Setneg terkait putusan PTUN soal pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU mengatakan surat tersebut mempertanyakan alasan terkait sikap KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN.

Hasyim menjelaskan, awalnya, Ketua PTUN mengirim surat kepada Presiden menyampaikan putusannya yang tertuang dalam surat Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Ketua PTUN juga menyampaikan sikap KPU yang menolak menjalankan putusan mereka.

Kepada Presiden, Ketua PTUN meminta supaya menyampaikan permintaan PTUN kepada KPU.

Hasyim juga menegaskan KPU hanya berusaha mematuhi keputusan MK. KPU berpegang pada putusan MK nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

” Putusan MK mengatakan bahwa pengurus partai politik itu dilarang menjadi calon DPD. Kemudian ada putusan berikutnya, kalau tidak mau melaksanakan putusan MK itu dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi,” sambungnya. Hasyim menegaskan, pihaknya semata-mata hanya menjalankan putusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  23