Channel9.id – Jakarta. Polisi Kembali menangkap Selebgram Aceh berinisial SRC buntut promosi situs judi online. SRC mendapatkan uang sebesar 2.5 juta rupiah mempromosikan judi online.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah menyebut bahwa penangkapan Selebgram SRC karena dugaan mempromosikan situs judi daring melalui akun sosial medianya. Penangkapan ini berasal dari laporan warga mengenai akun instagram selebgram Aceh yang promosikan layanan judi online.
‘’Kita menangkap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya,,’ ucap Kompol Fadilah, Selasa (29/8/2023).
‘’SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya pada Sabtu (26/08/2023), turut dilakukan penyitaan berupa satu unit ponsel pintar merk Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endosre judi online,‘’ ungkapnya.
Menurut Fadhilah, pelaku diduga melanggar pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). ‘’Dalam pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar,’’ ucapnya.
Fadillah menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang hamil. Ia hanya diwajibkan untuk melapor rutin. Sedangkan HF dilepas karena tidak terbukti terlibat dalam promosi judi online.
‘’Saat ini tidak kita lakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi mengandung dua bulan. Setelah kami dalami penyelidikan ternyata suami tidak terlibat,’’ kata Fadillah.
Baca juga: Pemberantasan Judi Online, Polri Ungkap 612 Kasus di 2022 Ini
BHR