Kejagung Diminta Usut Eks Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Hukum

Kejagung Diminta Usut Eks Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Pengamat korupsi yang juga Direktur Centre Of Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mendesak Jaksa Agung mengambil kasus penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga melibatkan Rapidin Simbolon. Mantan Bupati Samosir yang juga Ketua PDIP Sumatera Utara.

Lantaran Kejati Sumatera Utara dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumut, hanya mengusut keterlibatan Sekda Samosir, Jabiat Sagala yang diputus hukuman oleh MA menjadi satu tahun tiga bulan.

“Padahal dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Rapidin Simbolon, ikut menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Harusnya Kejaksaan Tinggi Sumut segera usut, tapi ini ngga bergerak. Karena itu Kejaksaan Agung harus mengambil alih pengusutan kasus tersebut,” jelasnya.

Lantaran bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatan Rapidin Simbolon, sebenarnya sudah diungkap oleh Mahkamah Agung. Yang menyampaikan bahwa Bupati Rapidin Simbolon kala itu bersamd engan tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupat Samosir dan Wakil Bupati pada setiap paket bantuan yang dibagikan kepada masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, menuru Ucok Sky Khadafi Kejaksaan bisa bergerak mengusut kasus tersebut. Ia menyebut bahwa ada potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir, jika melihat putusan Mahkamah Agung.

“Kejaksaan Agung perlu ambil langkah tegas, agar segera menangani kasus terkait dengan penyalahgunaan bantuan covid-19, jangan hanya sekdanya saja yang terkena hukuman,”jelasnya.

Menurut Ucok penyalahgunaan dana covid sudah sepantasnya mendapat hukuman yang setimpal, karena bantuan tersebut akan digunakan oleh masyarakat yang saat itu terkena krisis akibat wabah virus covid.

“Saat itu kita kan akibat covid, menimbulkan krisis ekonomi, perusahaan tutup banyak yang terkena dampak, akibat pembatasan kegiatan, masyarakat sangat membutuhkan bantun, jadi kalau sampai diselewengkan, sudah seharusnya pelaku diseret pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya Gerakan Muda Samosir (GMS) dalam aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, juga meminta agar Kejagung segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Ketua DPD PDIP Sumut itu turut menikmati dana bansos Covid-19 hingga merugikan negara senilai Rp499 juta.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk bisa memberikan tindak lanjut atas apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung kemarin, karena kita tahu bahwa putusan itu kan sudah menyatakan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, penikmat dana Covid-19,” tegas Koordinator Aksi, Angga.

Angga menyebut, kasus dugaan korupsi dana bansos itu dilakukan ketika Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid19 di Kabupaten Samosir selama 14 hari. Dalam kasus ini, kata Angga, Rapidin sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Tapi persoalannya adalah, sampai hari ini putusan Mahkamah Agung itu tidak ditindaklanjut oleh Kejari Samosir dan Kejati Sumut. Itulah kenapa kita sampaikan ini ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca juga: Tega Korupsi Beras Bansos! KPK Tahan Tiga Tersangka

Sebelumnya MA telah menerbitkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.

Putusan MA juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, pada tanggal 18 Agustus 2022, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 satu tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =