Hot Topic Hukum

Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Beda Jauh Dari Hitungan LPSK

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mewajibkan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Restitusi itu wajib dibayarkan untuk mengganti kerugian materi yang dialami Cristalino David Ozora karena dianiaya Mario.

“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata ketua hakim Alimin Ribut saat membacakan amar putusan saat sidang pembacaan vonis terhadap Mario Dandy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (7/9/2023).

Jumlah restitusi ini tidak sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar.

Restitusi itu dimaksudkan untuk mengganti biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa melayangkan gugatan perdata terhadap Mario Dandy jika merasa keberatan dengan putusan ini.

Selain itu, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy bisa dilelang untuk membayar restitusi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel menjatuhi vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satrio. Ia divonis atas penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” kata hakim

Kemudian, hal memberatkan Mario yakni Mario telah melakukan perbuatan sadis, kejam, dan menikmati penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, tidak ada hal meringankan terhadap Mario.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” ujar hakim.

“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana12 tahun penjara. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Jaksa meyakini, berdasarkan keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan selama persidangan, Mario telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Baca juga: Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan David Ozora

Baca juga: Jaksa Sebut Nominal Restitusi Rp120 Miliar Sudah Sesuai Ketetapan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  88