Channel9.id – Jakarta. Babak baru pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila di seluruh penjuru nusantara akan dimulai. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selenggarakan Diklat bagi Pengajar PIP, Selasa (7/11) di Bandung, Jawa Barat.
Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. mengatakan, dirinya kerap menemukan sejumlah persoalan terkait kurangnya pengajar Pendidikan Pancasila di lapangan.
“Saya sampaikan juga ke Kepala Sekolah Dasar di perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat. Bukunya belum sampai sana, gurunya belum mumpuni secara kuantitas maupun kualitas. Kita harus melakukan ini sampai ke akar-akar, sampai ke wilayah 3T, sesuai arahan Presiden dan Ibu Ketua Dewan Pengarah”, ungkapnya.
Yudian juga menuturkan, Diklat bagi Pengajar PIP ini merupakan bentuk jawaban terhadap tuntutan masyarakat untuk menyelenggarakan Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila, seperti halnya yang pernah dilakukan pada era terdahulu.
“Saya selalu ditanya oleh tokoh masyarakat. Mereka selalu menanyakan kalau dulu ada P4, sekarang kok BPIP belum ada yang serupa? Masyarakat menuntut untuk segera melaksanakan ini. Dan sekarang kita mulai, yang sebetulnya sudah kita mulai beberapa waktu lalu pada level tingkat menteri. Ini yang kedua dan akan kita kembangkan sampai level yang paling bawah,” ujar Yudian.
Dalam upaya penyelenggaraan Diklat PIP secara nasional, Kepala BPIP telah menetapkan 2 keputusan, yakni Keputusan Kepala BPIP Nomor 65 Tahun 2023 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila serta Keputusan Kepala BPIP Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Penceramah/Fasilitator dan Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Kedua produk hukum tersebut merupakan payung hukum untuk mewujudkan Diklat PIP yang berkualitas dan terstandar, serta didukung oleh penceramah/fasilitator dan pengajar yang kompeten, profesional, serta terverifikasi oleh BPIP RI,” tambahnya.
Diklat yang diikuti 147 pejabat dan pegawai BPIP ini dilaksanakan sampai 8 November 2023 mendatang.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP, Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B. menuturkan, tujuan Diklat bagi Pengajar Diklat PIP untuk Pegawai BPIP adalah menghasilkan Pengajar Diklat PIP yang berkompeten dan tersertifikasi dengan berbagai kompetensi.
“Pengajar Diklat PIP harus memenuhi 6 standar kompetensi ini, 1. penguasaan materi dasar Pembinaan Ideologi Pancasila yang mutakhir dan adaptif sesuai kebutuhan; 2. penguasaan materi dan praktik implementasi model pembelajaran Diklat PIP berbasis portofolio atau Porfolio Based Learning bagi aparatur negara; 3. penyusunan Silabus/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang tepat dan benar; 4. penyusunan Pembelajaran Orang Dewasa (POD), termasuk keterampilan penggunaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi; 5. pengetahuan tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil belajar dengan standar kompetensi dasar yang telah ditetapkan untuk mendiagnosis keunggulan dan kelemahan peserta dalam mengikuti kegiatan pembelajaran; dan 6. kapabilitas dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Diklat PIP melalui keterampilan praktik mengajar,” papar Tonny.
Selama proses diklat, para peserta akan menerima sejumlah materi, di antaranya,
1. Kebijakan PIP;
2. Kebijakan Penyelenggaraan Program Diklat : Akreditasi dan Sertifikasi;
3. Sejarah Kelahiran dan Perumusan Pancasila;
4. Pokok-Pokok Pikiran Pancasila;
5. Kedudukan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara;
6. Demokrasi Pancasila;
7. Sistem Ekonomi Pancasila;
8. Pembangunan Nasional Berdasarkan Pancasila;
9. Manajemen Kelas;
10. Penyusunan Silabus;
11. Metode Pembelajaran Berbasis Portofolio untuk 6 Materi Dasar PIP; dan
12. Praktik Mengajar.
Tonny menambahkan, ratusan calon pengajar Diklat PIP ini akan ditetapkan oleh Kepala BPIP sebagai Maheswara yang menjadi faktor kunci keberhasilan dalam membangun Sistem Nasional Diklat PIP yang sistematis, terencana, terpadu, terstandar, dan berkesinambungan berlandasakan gotong royong dari seluruh komponen bangsa.
“Peserta yang dinyatakan lulus diklat akan ditetapkan oleh Bapak Kepala BPIP RI sebagai Maheswara Utama, Maheswara Madya, atau Maheswara Pratama yang dapat ditugaskan sebagai pengajar dalam penyelenggaraan Diklat PIP secara nasional bagi aparatur negara, organisasi kemasyarakatan dan politik, komponen masyarakat lainnya, serta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)”, ungkap Tonny.
Dalam akhir laporannya, ia menuturkan, para Maheswara akan menjadi agen-agen penyeberluasan dan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan diklat sesuai dengan tingkatan kompetensinya.
“Pengabdian di depan mata telah menanti sebagai Maheswara dalam penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan dan juga Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Aparatur Negara (ASN,TNI/Polri), Orsospol, Komponen Masyarakat Lainnya (Komunitas dan Perseorangan) di seluruh penjuru negeri yang kita cintai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Anggota Dewan Pengarah BPIP, Prof. Dr. Amin Abdullah, Wakil Kepala BPIP, Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M., Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BPIP, Dewan Pakar BPIP, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca juga: BPIP Siapkan Generasi Muda Berkarakter Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045