Hukum

Johnny Plate Cs Hadapi Sidang Vonis Kasus BTS 4G Hari Ini

Channel9.id – Jakarta. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G telah memasuki babak akhir. Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama juga akan menjalani sidang vonis hari ini. Mereka, di antaranya mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Diketahui, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan sebelumnya mengatakan teknis pembacaan vonis ketiga terdakwa ini bergantung pada situasi sidang.

“Hari Rabu tanggal 8 (November) insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar Fahzal Hendri usai sidang duplik, Senin (6/11/2023).

“Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini. Nanti kita lihat situasinya, kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu-satu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Anang dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.

Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

Baca juga: JPU Tuntut Eks Menkominfo Johnny Plate 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  43