Channel9.id – Jakarta. Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hinca Pandjaitan menyatakan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Oleh karena itu, kata Hinca, Gibran akan tetap menjadi cawapres Prabowo.
“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres,” kata Hinca dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.
“Oleh karena itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah,” sambungnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu pada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, kini pasangan tersebut berlayar dengan baik.
“Karena itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ungkapnya.
Hinca juga menyinggung uji materiil atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres. Gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Pemilu itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana dan teregister dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Hinca menegaskan apapun yang diputuskan dari perkara itu juga takkan memengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran.
“Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk Tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang paslon ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat di balik putusan batasan usia capres dan cawapres. Adik ipar Presiden Jokowi itu dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Ketua MKMK Jimly Assiddiqie saat membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Jimly pun memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2×24 jam. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Adapun pihak-pihak yang melaporkan Anwar Usman di antaranya Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Baca juga: Diberhentikan Dari Ketua MK, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan Anwar Usman
HT