Channel9.id – Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menaikkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap sidang etik. Dewas KPK menyebut telah memiliki sejumlah bukti untuk mengadili Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Firli. Rinciannya, yakni pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya, serta terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ini sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan termasuk juga pelapor dan yang dilaporkan. Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli itu berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Tumpak menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri mulai Kamis, 14 Desember 2023. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali pada akhir pekan.
“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” tuturnya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang dua itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan.
Kemudian selama proses klarifikasi, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi, termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023) lalu. Seusai menjalani pemeriksaan, Firli membantah telah melakukan pemerasan.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Firli Bahuri
HT