Channel9.id – Jakarta. Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya menilai alasan Firli mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) hari ini tidak patut dan tidak wajar.
“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Ade mengatakan polisi telah menerima surat dari kuasa hukum Firli terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak mengungkap apa isi surat itu.
“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & Partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” ucapnya.
Ade mengatakan selanjutnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai perintah penjemputan paksa ke Firli. Langkah itu disiapkan apabila Firli tidak kooperatif lagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” ujar Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Ia menegaskan apabila surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap Firli.
“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tuturnya.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Baca juga: Kapolda Metro Nyatakan Surat Penangkapan Firli Sudah Siap
Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL ini, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat dia masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sementara itu, dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
HT