Channel9.id – Jakarta. Juru Bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, merespons soal gugatan pihaknya ke MK yang dianggap cengeng oleh oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan. Iwan menegaskan bakal membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.
“Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).
Iwan kemudian menjelaskan hal yang diajukan oleh tim AMIN ke MK. Tim AMIN menganggap adanya sejumlah tindakan yang mempengaruhi hasil akhir di TPS hingga KPU.
Iwan mencontohkan, putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.
“Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” tuturnya.
Iwan mengatakan perselisihan hasil pemilu merupakan tugas dan wewenang MK untuk mengadilinya. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD 1945.
“Dan mengenai Perselisihan Tentang Hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md cengeng lantaran melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam petitum gugatan, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta pemilihan digelar ulang dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, Hotman merasa heran kedua kubu tersebut baru mempermasalahkan proses pemilihan dan pencalonan Gibran setelah pengumuman hasil oleh KPU. Menurutnya, AMIN dan Ganjar-Mahfud tak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika pengundian nomor urut hingga debat pilpres.
“Dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri, tidak ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran,” kata Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Sedangkan pengakuan kedua, menurut Hotman, yaitu saat debat pilpres.
“Berapa kali Gibran debat dengan Cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun. ‘Kok sekarang KPU disalahkan? Disalahkan KPU-nya ‘kok Gibran tidak memenuhi syarat?’,” ujarnya.
“Jadi, menurut kami, rada cengeng, gitu jawabannya,” sambung Hotman.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil. Otto menilai permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03 berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK.
“Kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima. Itu yang paling mendasar. Karena apa, alasan kami karena bahwa sengketa yang disampaikan sekarang ini sesungguhnya adalah dalil-dalilnya itu mengenai soal proses, pelanggaran-pelanggaran di dalam Pemilu,” ujar Otto.
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud Cengeng Gegara Gugat Hasil Pilpres
HT