Nasional

Berantas Judi Online: KPAI Minta Negara Hadir Lindungi Masyarakat

Channel9.id-Jakarta. PPATK mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. PPATK menyebut, kebanyakan yang bertransaksi Rp 100 ribu ke bawah itu adalah ibu rumah tangga dan anak-anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, negara harus hadir melindungi masyarakat dan anak-anak dari judi online. Negara tidak boleh kalah oleh upaya-upaya yang merusak bangsa dan masa depan anak-anak.

”Kejahatan digital yang menyasar anak-anak ini termasuk judi online dan pornografi, meminjam istilah Bapak Presiden Joko Widodo, harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Karenanya tidak boleh dihadapi dengan cara-cara biasa tetapi harus dengan cara luar biasa pula yaitu penegakan hukum dan memberi hukuman berat kepada para pelakunya,” ujar Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan, Rabu (24/4/2024).

Kawiyan juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk  memblokir situs-situs judi online, meningkatkan aktivitas patrori siber untuk memonitoring situs-situs yang bermuatan judi online baik secara terang-terangan maupun terselubung.

”Kementerian Kominfo harus mendayagunakan seluruh kecanggihan teknologinya dan keunggulan SDM-nya di bidang teknologi untuk menangkal dan memblokir semua situs judi online untuk memastikan bahwa anak-anak tidak bisa mengakses situs judi online,” katanya.

Lebih lanjut Kawiyan mengatakan, meskipun belum ditemukan secara pasti adanya anak korban judi online, KPAI merekomendasikan agar dilakukan gerakan pencegahan judi online di kalangan anak-anak,  pelajar dan orangtua.

Pada saat yang sama harus dilakukan penegakan hukum terhadap industri, bandar, operator dan siapapun yang menyalahgunakan ruang digital untuk judi online dan kepentingan eksploitasi lainnya.

”UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mengalami revisi dua kali, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan sejumlah peraturan pemerintah yang ada sudah cukup kuat menjadi payung hukum bagi Lembaga penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang melanggar dan memberi perlindungan kepada masyarakat”, tandasnya.

Baca juga: Dubes RI: 60 Persen WNI di Kamboja Bekerja di Judi Online

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  27