Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas, Bahlil: Mereka Punya Andil!
Ekbis

Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas, Bahlil: Mereka Punya Andil!

Channel9.id, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi ormas keagamaan. Hal tersebut, tak terlepas dari peran ormas keagamaan dalam perjuangan kemerdekaan.

Bahlil mengatakan bahwa semua elemen masyarakat memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, termasuk organisasi keagamaan.

“Dalam pandangan kami dan atas pandangan pak Presiden [Jokowi] kontribusi tokoh ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” ujar Bahlil jumpa pers di Kantor Kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, organisasi keagamaan kerap terlibat aktif dalam sejumlah polemik yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata Bahlil, konflik antar agama yang sempat terjadi di Ambon. Tidak hanya itu, organisasi keagamaan juga kerap terlibat dalam dunia pendidikan hingga kesehatan.

Selain itu, merujuk Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Dalam perspektif itu, kata Bahlil, pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara.

“Atas dasar pandangan itu kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B). Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  27