Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap tiga tersangka sindikat uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta pada Sabtu (15/6/2024). Ketiga tersangka diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan, dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu siap edar dan sejumlah alat pembuatnya.
Ade mengatakan kasus tersebut terungkap atas informasi yang dilaporkan masyarakat. Lokasi pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar itu berada di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
“Tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Ketiga tersangka yaitu M, YA, dan FF yang dua orang di antaranya berasal dari Jawa Barat dan satu lainnya dari Jawa Timur. M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon, Jawa Barat sementara YA bekerja sebagai buruh harian lepas dari Sukabumi, Jawa Barat.
“Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan tumpukan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar. Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin pencetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.
Ade mengatakan, sindikat tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum uang palsu tersebut sempat beredar ke masyarakat.
“Kita patut bersyukur diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan peredaran uang palsu. Kemungkinan tersebut berupa wilayah yang akan diedarkan uang palsu, apakah di wilayah Jakarta atau luar daerah.
“Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu,” terang Ade.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.
HT