Hot Topic

Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Kepres Amnesti Baiq Nuril

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7) pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.

Baiq Nuril sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah peninjauan kembali kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia kemudian mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi lewat surat yang dirinya tulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  36