Channel9.id-Malang. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan studi banding terkait tata kelola kelembagaan unit usaha Universitas Brawijaya (UB) Malang. Kegiatan studi banding UNJ ke UB ini dalam rangka memperkuat tata kelola unit usaha UNJ pasca menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pada kegiatan studi banding ini, UNJ dihadiri oleh Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Muchlas Suseno selaku sekretaris rektor, Widya Paramita selaku Kepala Badan Pengelola Usaha (BPU), Terrylina Arvinta Monoarfa selaku sekretaris BPU, Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku staf khusus rektor, dan Syaifudin selaku sekretaris Edura.
Rektor UNJ Prof. Komarudin mengatakan, UNJ telah ditetapkan menjadi PTNBH untuk itu UNJ harus mencari sumber pendapatan melalui unit usaha yang dibentuk.
”Kita sengaja memilih studi banding ke UB karena kampus ini salah satu kampus terbaik di Jawa Timur dalam tata kelola unit usaha PTNBH. Diharapkan tata kelola unit usaha di UNJ dapat menjadi income generating bagi UNJ dalam rangka mendukung kemandirian dan otonomi kampus sebagai PTNBH,”katanya.
Sementara itu Rektor UB Prof. Widodo menegaskan, dalam unit usaha di UB pada prinsipnya agar uang yang masuk tidak keluar. UB memaksimalkan pendapatan dengan memutar pendapatan di lingkungan civitas akademika UB. Dan yang paling penting, katanya, PTNBH jangan sampai mengurangi take home pay dan atau pajak.
”Saya yakin UNJ dapat mengelola unit usahanya sebagai PTNBH secara maksimal dan dapat menghasilkan sumber pendapatan bagi kampus,” katanya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB Prof. Imam Santoso menjelaskan bahwa unit usaha UB di bawah tata kelola Badan Pengelola Usaha (BPU), dan BPU ini di bawah langsung koordinasi dengan Rektor. Jumlah mahasiswa sekitar 70 ribu yang akan memenuhi dengan segala kebutuhannya selama studi, maka secara langsung menjadi potensi pendapatan bagi UB selain pemasukan UKT. Untuk itu segala unit usaha UB dengan segala jenis usahanya ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan UB.
”Semoga kedatangan UNJ hari ini dapat mendapat informasi terkait tata kelola unit usaha yang sudah berjalan di UB dan bisa dicontoh penerapannya dalam tata kelola unit usaha di UNJ”, ungkapnya.
Kepala BPU UB Prof. Nurkholis menjelaskan, BPU UB memiliki tiga badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik UB (BUM-UB) yang terdiri dari berbagai Perseroan Terbatas (PT) Brawijaya Multi Usaha, Yayasan UB, dan BU lainnya. Kedua, Unit Kerja Khusus (UKK) yang salah satunya usaha Rumah Sakit UB dan Klinik UB, dan ketiga Unit Usaha Non Badan Hukum (UUNBH).
”Yang salah satunya usaha seperti Rumah Sakit Hewan Pendidikan, UB Media & UB Press, Agro Technopark Cangar dan Jatikerto, Sentra Industri UB dan UB Medcomm Group,” paparnya.
Kepala BPU UNJ Widya Parimita mengatakan, untuk membentuk unit bisnis yang mampu diproyeksikan sebagai embrio perseroan terbatas, maka harus dipastikan bahwa unit bisnis profitable dan berkelanjutan. ”Selain itu, dukungan regulasi, tata kelola yang baik, serta ekosistem bisnis yang kondusif berperan signifikan terhadap transformasi UNJ PTNBH,” pungkasnya.
Baca juga: Prof. Komarudin Sampaikan 4 Strategi Penguatan SDM UNJ Menuju PTNBH