Hukum

Sebulan Jadi Buronan KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Pimpin Apel

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin memimpin apel pagi Pegawai Pemprov Kalsel setelah hampir satu bulan  jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari Antara, Sahbirin terlihat mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

Dalam pidatonya, Sahbirin mengatakan bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Bangsa kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Sahbirin.

Sahbirin juga berpesan kepada para ASN peserta apel untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” kata Paman Birin.

Selepas apel pagi, Sahbirin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati.

Sebelumnya, KPK menyatakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Sahbirin menjadi tersangka yang belum ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel terkait dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Minggu (6/10/2024).

Setelah OTT tersebut, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp12,1 miliar dan US$500 sebagai bayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Kalsel.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.

Namun Kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko menyangkal tudingan KPK tersebut. Menurut Agus tudingan KPK tak berdasar dan subjektif. Sebab, kata dia, istilah melarikan diri tidak ada di dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.

Sahbirin Noor kini tengah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, Sahbirin juga tidak hadir saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =