Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan pesan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember kemarin. Dalam pesan itu, Tom mengungkapkan kerinduannya pada kebebasan.
Pesan tersebut disampaikan Tom melalui surat tertulis yang dibagikan lewat akun X @tomlembong. Surat itu ia tulis lewat secarik kertas dalam bahasa Inggris, lalu timnya menerjemahkan dalam bahasa Indonesia dan mengunggahnya.
“Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya,” tulis Tom di akun X, dilihat Selasa (10/12/2024).
Selain pesan itu, Tom menyampaikan hak-hak dasar manusia. Seperti hak untuk punya pekerjaan, hak hidup sehat, hak punya wibawa, hingga hak untuk menjalankan ajaran agama.
“Membela hak-hak ini yang sepanjang karier saya di pemerintahan dan di politik menjadi cita-cita saya, karena ini semua hak yang bagi saya mendasar, hak yang asasi,” ucap Tom.
Hidup di dalam tahanan, kata Tom, semakin membuka mata dan hatinya pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan.
“Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya,” ujar Tom.
Di akhir cuitannya, Tom, dari dalam tahanan, akan tetap berada di garis rakyat dan melanjutkan perjuangannya demi keadilan.
“Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia,” tutupnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom untuk seluruhnya.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
HT