Hot Topic Hukum

Pengamat Hukum Sebut Penetapan Hasto Tersangka KPK Justru Bebas Unsur Politis

Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Budiyono, menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka justru terbebas dari tudingan politisasi. Menurut Budiyono, pimpinan KPK sebelumnya yang tak kunjung menetapkan Hasto sebagai tersangka menunjukkan lembaga antirasuah dipengaruhi unsur politik.

Diketahui, PDIP menuding adanya upaya intimidasi di balik penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. PDIP menyebut penetapan tersebut karena sikap politik Hasto yang kerap mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jelang purnatugas.

“Pendapat PDIP tersebut apabila dilihat dari aspek yuridis-empiris justru bertolak belakang. Justru karena sudah terbebas dari pengaruh politis, maka HK ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tidak kunjung ditetapkannya HK sebagai tersangka dahulu karena ada tekanan faktor politis,” kata Budiyono dalam keterangan tertulis, dilansir detikNews, Kamis (26/12/2024).

“Kenapa sejak tahun 2020 kasus suap tersebut diungkap dan masuk dalam proses peradilan pidana, yang kemudian menghasilkan putusan bahwa tindak pidana suap itu terbukti dengan dijatuhkan pidana terhadap salah komisioner KPU yang menerima suap, hal itu berarti si pemberi suap secara yuridis sudah teridentifikasi siapa saja tersangkanya,” sambungnya.

Budiyono meyakini, KPK sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku ini. Namun, Budiyono menduga ada faktor politis yang membuat pemimpin KPK sebelumnya enggan menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Yang pasti sudah dimiliki bukti dan datanya oleh KPK waktu itu. Tapi kenapa KPK tidak segera menetapkan siapa saja pihak pelaku suap atas kasus Harun Masiku tersebut? Atas pertanyaan tersebut, maka jawaban yang paling mendekati kebenaran adalah adanya faktor politis yang membelenggu pimpinan KPK periode waktu itu, sehingga tidak berani menetapkan HK sebagai tersangka,” tuturnya.

“Dengan demikian justru tidak ditetapkan HK sebagai tersangka pada waktu periode pimpinan KPK yang lalu disebabkan karena faktor politis. Namun, setelah pimpinan KPK yang baru terbentuk saat ini sudah terbebas dari faktor politis, maka KPK yang baru ini berani menegakkan hukum secara genuine dengan menetapkan HK sebagai tersangka,” tambah Budiyono.

Sebelumnya, Juru bicara DPP PDIP Chico Hakim menyebut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. Chico menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum yang kuat.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Chico pun mengungkit ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) kepada beberapa ketua umum partai lain. Ia mengatakan memang kerap ada upaya politisasi hukum.

“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK menepis penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bermuatan politis. KPK menyebutkan penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

“Kemudian tadi disampaikan apakah penetapan ini ada politisasi ini sama jawabannya, murni penegakan hukum,” kata kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Singgung Intimidasi, Ini Pernyataan Lengkap Hasto Usai Jadi Tersangka KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  26