Channel9.id – Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka buronan KPK Harun Masiku, Selasa (14/1/2025), dilansir dari Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut di antaranya Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari dan notaris bernama Dona Barisa.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CWA dan DB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Sejauh ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan ihwal keterangan apa yang didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat negara terkait proses penetapan calon anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan kader PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, serta Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Harun Masiku, saat ini sedang menjalani hukuman dengan pembebasan bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku pada 23 Desember 2024. Khusus Hasto, ia juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Baca juga: Periksa Hasto Kristiyanto 3,5 Jam, Ini yang Didalami KPK
HT