Channel9.id – Jakarta. Polisi mengungkap asal-usul barang bukti uang palsu dari artis kolosal Sekar Arum Widara (41) senilai ratusan juta rupiah. Kepada polisi, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang itu dari temannya.
“Kalau asal-usulnya, kita tanya dengan si Arum, yang jelas katanya dari temannya,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Pihak kepolisian masih mendalami sosok teman yang dimaksud Sekar Arum tersebut. Teman yang disebut Sekar Arum itu juga masih diburu polisi.
“Nah, temannya inilah yang harus kita kejar. Apakah betul, di mana orangnya, terus siapa saja. Kan itu yang dikejar sama anggota sekarang,” ujarnya.
Sekar Arum juga disebut sempat berkelit terkait asal-usul uang palsu tersebut.
“Sempat berubah-ubah statement soal asal-usul uang itu. Kalau dia kan namanya juga begitu. Pasti kan kalau ditanya kan mutar-mutar,” jelasnya.
Sekar Arum Widara ditangkap polisi lantaran membawa dan menggunakan uang palsu saat belanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp100 ribu.
“Kami menangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Selain uang uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Sekar datang ke mal tersebut untuk melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat berbelanja di toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan transaksinya berhasil.
“Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” ujar Teddy.
Saat pembayaran di toko kedua, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang. Ternyata uang yang digunakan oleh Sekar itu palsu dan transaksi pun dibatalkan.
Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat melakukan pembayaran, kasir di toko ketiga itu juga melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang digunakan Sekar adalah palsu.
“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” terang Teddy.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Ditangkap, Polisi Sita Rp223,5 Juta Uang Palsu
HT