Channel9.id – Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap tidak tidak ada diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, batas usia maksimal lowongan kerja merupakan hambatan.
“Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli kepada wartawan usai menghadiri acara ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindunganndan Masa Depan’ di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Yassierli mengungkapkan pihaknya akan menyisir regulasi terkait hambatan-hambatan yang sejenis dengan batas usia kerja. Ia ingin memperluas kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.
Meski begitu, ia belum memastikan apakah pemerintah akan menerbitkan larangan pencantuman syarat usia maksimal pada lowongan kerja. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian pada isu ini.
“Kita mau susur sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan peraturan yang melarang syarat usia maksimal dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Larangan itu tertuang dalam SE No 560/2599/012/2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan larangan dibuat karena perlakuan tidak adil atau setara terhadap pelamar berdasarkan usia. Ia menyebut banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun berkompetensi.
“Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” ujar Adhy, Senin (4/5/2025).
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
Baca juga: Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Kemnaker Siapkan Aturannya
HT