Channel9.id – Jakarta. Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengaku selalu melaporkan setiap hal yang berkaitan dengan kepengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saeful juga mengaku melapor ke Hasto usai menyerahkan uang kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, jaksa mencecar Saeful terkait penanggung jawab dari tugas yang diterima.
“Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan Saksi selalu melapor ke Terdakwa. Mengapa Saksi harus selaku melapor ke Terdakwa?” tanya jaksa.
“Karena beliau Sekjen partai,” kata Saeful.
Jaksa lalu membacakan BAP Nomor 41. Dalam BAP itu, dijelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto.
“Saksi menjelaskan, ‘Alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto’. Benar ya?” kata jaksa.
“Iya,” jawab Saeful.
Kemudian, jaksa melanjutkan membaca BAP Nomor 57 huruf c. Dalam BAP itu berisi pernyataan terkait laporan setiap tahapan kepengurusan PAW dari Saeful kepada Hasto.
“Setiap tahapan Saksi melakukan pengurusan dan pengawalan putusan MA, Saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?” lanjut jaksa.
“Ya,” jawab Saeful.
“BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: 1. Memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari Saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan’,” kata jaksa membacakan BAP.
“‘Kemudian, kedua, melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan Saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village’,” lanjutnya.
“Iya,” jawab Saeful.
“Jadi, pertemuan Saksi dengan Wahyu di Pejaten lapor juga ke Terdakwa?” tanya jaksa.
“Setiap progres saya wajib laporkan,” jawab Saeful.
Kemudian, jaksa kembali membacakan BAP. Dalam poin BAP ketiga, Saeful harus melapor ke Hasto mencakup koordinasi yang dilakukan dengan pihak lain terkait pengawalan putusan MA.
Selanjutnya, poin keempat dalam BAP ialah laporan mengenai hasil dari tugas partai tersebut. Saeful selalu melaporkan setiap urusan PAW Harun ke Hasto melalui pesan WhatsApp.
“Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, bahwa ‘Saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU, termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU, karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail Saudara Hasto tidak mengetahuinya’. Benar ya?” tanya jaksa yang dibenarkan oleh Saeful.
“Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU, seperti itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Saeful.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
HT