Hot Topic Hukum

Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Channel9.id – Jakarta. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai Gazalba telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tersebut kepada terdakwa Gazalba,” ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU menambahkan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta. Ia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Ia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekatnya. Total TPPU-nya sekitar Rp24 miliar.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  50