Hukum

Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Rumah Eks Timtim

Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur (Timtim) di NTT periode 2022-2024 di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025).

Diana tiba sekitar pukul 09.04 WIB menggunakan mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 2573 TBG. Eks Dirjen Cipta Karya itu tampak memakai pakaian hitam dan menggenggam dompet di tangannya.m.

Diana tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Ia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam Gedung Kejagung.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah untuk mantan pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Dari hasil investigasi, Kejagung menemukan ada 57 rumah dalam kondisi rusak berat dan fondasi beberapa rumah tidak sesuai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegatakan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Harli juga menyebut Diana hanya dimintai keterangan dan belum berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/6/2025).

Di sisi lain, ia mengatakan pengusutan perkara ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Penyidik, kata dia, hanya meminjam tempat agar pemeriksaan dilakukan di Kejagung.

“Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya (diklarifikasi) disini (Kejagung),” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Maret 2025. PKP merupakan pecahan dari Kementerian PUPR di era Presiden Prabowo Subianto.

Pembangunan rumah ini menggunakan teknologi Rumah Tahan Gempa (RTG) tipe RISHA 36 yang dirancang untuk ketahanan lebih baik. Proyek tersebut dikerjakan oleh empat BUMN, yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), dan PT Yodya Karya (Persero).

Dalam kontrak kerja, PT Brantas Abipraya menangani Paket I dengan nilai Rp 133,7 miliar (addendum Rp 141,9 miliar) untuk 727 unit rumah, PT Nindya Karya mengerjakan Paket II dengan kontrak Rp 129,5 miliar (addendum Rp 136,9 miliar) untuk 687 unit rumah.  Kemudian PT Adhi Karya mengerjakan Paket III dengan nilai kontrak Rp 129,5 miliar (addendum Rp 143,8 miliar) untuk 686 unit rumah.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  3  =