Channel9.id-Jakarta. Komisi VI DPR RI melakukan pertemuan dengan Consumer Affairs Agency (CAA) dan Japan Fair Trade Commission (JFTC) untuk mendapatkan penjelasan terkait regulasi, praktik perlindungan konsumen, dan pengawasan kompetisi yang adil di Jepang, Kamis, 12 Juni 2025
Pada pertemuan yang difasilitasi oleh KBRI Tokyo tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Maria Renata Hutagalung menegaskan “Pemahaman tentang perlindungan konsumen di Jepang dapat menjadi referensi berharga dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia. KBRI Tokyo siap menjadi penghubung informasi antara pemangku kepentingan di kedua negara. Termasuk dalam menyampaikan informasi regulasi yang relevan,” tegasnya yang juga didampingi Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI Tokyo Sunan Jaya Rustam, Atase Perdagangan Merry Astrid Indriasari dan sejumlah pejabat KBRI Tokyo.
Jepang, menurut Maria Renata, memiliki regulasi seperti Consumer Contract Act dan pengawasan oleh Consumer Affairs Agency. Dua regulasi ini dirancang untuk melindungi konsumen, menjamin transparansi informasi, dan menciptakan rasa aman dalam transaksi. Jepang, tambahnya, juga memiliki sistem pengawasan persaingan usaha dan prinsip fair competition untuk mencegah praktik monopoli serta persaingan tidak sehat.
”Baik JFTC dan CAA siap menjadi mitra diskusi bagi parlemen kita, untuk memperkaya bahasan perubahan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga dapat mendukung proses Indonesia untuk terus berupaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi digital dan standar internasional,” tambah Maria Renata.

UU Perlindungan Konsumen pertama kali diimplementasikan tahun 1999 sebagai landasan hukum perlindungan konsumen Indonesia. Seiring dengan perubahan perdagangan global yang mengarah pada digitalisasi, proteksionis, persaingan usaha yang ketat serta regulasi perdagangan lintas batas, maka UU Perlindungan Konsumen Indonesia perlu disesuaikan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan saat ini.
”Komisi VI DPR RI ingin memperoleh masukan yang tepat dan berkualitas. Jepang diyakini merupakan salah satu negara yang menerapkan regulasi perlindungan konsumen dan infrastruktur hukum yang sesuai dengan iklim perdagangan setempat dan internasional,” jelas Ketua Panja Revisi UU Perlindungan Konsumen Nurdin Halid.
Hadir dalam pertemuan diskusi adalah wakil ketua dan anggota Komisi VI DPR RI yang terlibat dalam Panja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, perwakilan Kementerian Perdagangan serta perwakilan BUMN Indonesia, baik di Indonesia maupun di Tokyo.
Baca juga: KBRI Tokyo Fasilitasi Dialog Komisi XIII DPR RI dengan WNI di Jepang