Hukum

Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, hingga XL untuk Keperluan Intelijen

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait dukungan penegakan hukum. Empat operator itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Reda dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/6/2025).

Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dan mendesak karena akan membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel. Kerja sama ini, menurutnya, akan membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tuturnya.

Ia mencontohkan salah satu manfaat dalam kerja sama ini yakni untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengeklaim kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam aturan itu, khususnya pada Pasal 30B, memberikan otoritas kepada bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  96