Hot Topic

Kejagung Kembali Panggil Nadiem terkait Kasus Pengadaan Laptop

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023. Ini merupakan panggilan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Nadiem dijadwalkan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/7/2025) hari ini.

“Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa),” kata Harli saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Namun Harli belum bisa memastikan perihal hadir-tidaknya Nadiem dalam pemeriksaan kali ini. Pasalnya, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi.

“Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak,” ujarnya.

Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama kalinya dalam kapasitasnya sebagai menteri pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam.

“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia melanjutkan, hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Stafsus Nadiem Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  60