Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Haryadi.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata hakim Putu saat membacakan putusan sela dalam sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat pertama hingga keempat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM. Semuanya, kata Irpan, merupakan lembaga pemerintahan yang seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena objek yang disengketakan berhubungan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka seharusnya perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,” kata Irpan usai sidang.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka proses pemeriksaan pokok perkara dinyatakan selesai di tingkat pertama dan tidak akan dilanjutkan.
Perkara perdata terkait ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), pada April 2025. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025) dengan agenda penunjukan mediator.
Dalam sidang tersebut, Taufiq mendesak agar para tergugat menunjukkan ijazah Jokowi secara fisik di persidangan. Ia juga mempertanyakan niat baik Jokowi lantaran tidak pernah hadir di persidangan.
Di lain pihak, Jokowi dan para tergugat lainnya dengan tegas menolak permintaan Taufiq. Mereka beralasan Taufiq selaku penggugat tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan tersebut.
Baca juga: Rismon Sianipar usai Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: Kami ‘Telanjangi’ Puslabfor Habis-Habisan
HT