Channel9.id – Jakarta. Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, khususnya terkait belum diperiksanya sejumlah pejabat tinggi BRI.
Direktur Utama BRI, Sunarso, dan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), diangkat bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 3 Januari 2019. Keduanya juga diketahui berusia sama, yakni 61 tahun per Desember 2024.
Namun, nasib kedua petinggi BRI itu kini berbeda. CBH telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara posisi Sunarso sebagai Direktur Utama BRI masih aman.
Menurut Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Catur Budi Harto dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI untuk periode 2020–2024 dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp744 miliar. Ia menilai penetapan tersangka terhadap CBH menyisakan pertanyaan besar soal peran petinggi lain dalam proyek tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
CBA memandang bahwa proyek berskala besar seperti pengadaan EDC tidak mungkin lepas dari pengawasan manajemen tertinggi dan dewan komisaris. Untuk itu, CBA meminta agar penyidikan tidak berhenti hanya pada CBH.
“Kerugian negara Rp744 miliar ini harus ditelusuri: mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa. Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut,” ujarnya.
Desakan juga ditujukan kepada KPK untuk memanggil pejabat BRI lainnya yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Panggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok.
CBA menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar. Lembaga itu berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memanggil saksi.
HT