Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur atau tanggal merah. Penetapan ini sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menetapkan H+1 Hari Kemerdekaan sebagai tanggal merah agar masyarakat bisa leluasa mengadakan perlombaan.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia pun berharap masyarakat bisa mengisi 18 Agustus 2025 dengan perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme.

“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tutur Juri.

Namun, Juri tidak menjelaskan apakah tanggal merah pada 18 Agustus 2025 termasuk sebagai libur nasional atau cuti bersama.

“Makanya saya sebutkan di tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Saya sebut tahunnya dan untuk tahun yang lain ya nanti kita tunggu,” kata Juri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi pada 28 Juli 2025 terkait penyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. SE tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta perwakilan RI di luar negeri.

Dalam surat tersebut, Prasetyo mengimbau seluruh instansi pemerintahan agar mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi perayaan kemerdekaan di lingkungan masing-masing selama periode 1-31 Agustus 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat identitas kebangsaan di seluruh pelosok Tanah Air.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  82