Hukum

Datangi KY, Tom Lembong Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran Etik Hakim

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekahawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Ia menyatakan keseriusannya dalam mengawal laporannya tersebut. Ia berharap kehadirannya dapat menjadi pengingat bagi para pejabat di lembaga pengawas hakim itu.

“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum di Indonesia.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” ujarnya.

Tom Lembong sebelumnya melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun terhadapnya dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tiga hakim yang dilaporkan itu di antaranya hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Tom menilai hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahannya selama proses persidangan kasus korupsi importasi gula.

Selain ke MA, Tom juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya ke Komisi Yudisial (KY). Tom juga melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Adapun laporan Tom ini dilayangkan usai dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus korupsi importasi gula oleh Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan.

Baca juga: KY Segera Verifikasi Laporan Tom Lembong soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =