Menag Yaqut di pusaran korupsi haji
Hot Topic Hukum

Skandal Kuota Haji: Jejak Alih Porsi dan Lobi Travel di Balik Kerugian Rp1 Triliun

Channel9.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik manipulasi pembagian kuota haji 2023–2024 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Perubahan porsi kuota secara drastis—dari semestinya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus menjadi 50%:50%—menjadi sorotan utama penyelidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tengah menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota yang diduga menjadi kunci dalam skema ini. KPK ingin memastikan apakah SK tersebut dirancang langsung oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, atau justru disiapkan oleh pihak tertentu sebelum ditandatangani.

“Setelah disepakati pembagian kuota 50:50, kami melihat indikasi adanya keterlibatan penyelenggara travel dan pihak Kemenag. Ada tambahan 20.000 kuota haji reguler yang kemudian dialihkan sebagian besar untuk haji khusus,” jelas Asep.

Perubahan porsi kuota ini diduga menguntungkan penyelenggara travel haji khusus. Dengan skema awal 92% reguler dan 8% khusus, porsi mereka hanya sekitar 1.600 kuota. Namun, pembagian 50:50 membuat jatah mereka melonjak tajam. KPK mencurigai hal ini hasil lobi bersama antara asosiasi travel dan pejabat Kemenag agar kuota dibagi lebih merata di kalangan penyelenggara haji khusus.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan pihaknya juga memeriksa aliran dana yang mungkin mengalir dari penyelenggara haji ke pejabat Kemenag. “Apakah ada pemberian uang dalam proses pengaturan kuota ini? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu yang akan kami telusuri,” tegasnya.

Hingga kini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Temuan awal Pansus Angket Haji DPR RI pun menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap Pasal 64 UU No. 8/2019, yang seharusnya membatasi kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota.

Kasus ini bukan hanya membuka dugaan korupsi di sektor ibadah, tetapi juga mengungkap potensi jejaring kerja sama ilegal antara biro perjalanan dan pejabat negara, yang memanfaatkan momentum tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  18