Hot Topic

Kronologi OTT KPK hingga Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Status ini ditetapkan usai gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi penangkapan Noel dan 13 orang lain dalam operasi senyap tersebut. Ia menuturkan, kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dari laporan masyarakat tersebut, pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta.

“Yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahan jasa terhadap koordinator, IBM (inisial nama salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

“Dari proses itulah ada interviu yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak, salah satunya adalah IEG dan pihak-pihak yang lainnya,” ucapnya.

Dari 14 orang yang diamankan tersebut, KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari pihak penyelenggara negara dan perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan, Setyo mengatakan praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi sejak 2019 hingga saat ini. KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dalam kasus ini, kata Setyo, para buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk permohonan pembuatan sertifikasi K3. Padahal, sesuai ketentuannya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ucap Setyo.

Setyo mengungkapkan, uang hasil pemerasan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. Noel sendiri disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Berikut daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025;
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku Koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025.

KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun hasil dari tindak pidana ini. Barang bukti yang diamankan itu berupa 15 unit mobil, 7 unit motor, dan sejumlah uang tunai.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  60