Nasional

Ditjen Adwil Kemendagri Gelar Sosialisasi Aplikasi SAIBA dan E-Rekon

Channel9.id-Jakarta. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Aplikasi SAIBA dan e-Rekon, serta Pembinaan Bagi Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam Pelaporan Keuangan Tahun 2021. Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan pada Rabu (8/9/2021).

Selain itu, acara dihadiri oleh tiga orang narasumber, yaitu Refki Riyanto dari KPPN Jakarta IV, serta Supriadi dan Hardhie Fitrian Kurniawan dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan. Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari 133 Satuan Kerja penerima Dana Dekonsentrasi di setiap provinsi, yang meliputi Sekretariat Daerah, Bappeda, DPMPTSP, dan Inspektorat serta Tugas Pembantuan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan menyampaikan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, satuan kerja wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

“Penyusunan laporan keuangan dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) terus mengalami penyempurnaan, dari sisi kebijakan maupun aplikasi pendukungnya,” kata indra.

Ia menambahkan, dari sisi kebijakan, pelaporan keuangan yang awalnya berbasis akrual, pada kebijakan terakhir diarahkan menjadi berbasis kombinasi kas dan akrual (cash towards accrual), dimana aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual, sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunakan basis kas. Dari sisi sarana aplikasi pendukung, Kementerian Keuangan telah menerapkan penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan aplikasi e- Rekon-LK.

Dengan menggunakan aplikasi diharapkan proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah, karena dapat dilakukan oleh satuan kerja secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu mengunjungi KPPN dan terbentuk single database yang berisi data satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga.

“Ini diharapkan akan sangat membantu dalam menyusun atau mengompilasi Laporan Keuangan, sehingga menciptakan keseragaman di tiap level unit akuntansi, dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =