Channel9.id, Jakarta – PT PLN (Persero) resmi menunjuk Yuliandra Syahrial Nurdin sebagai Sekretaris Perusahaan, menggantikan Alois Wisnuhardana. Dalam peran barunya, Yuliandra akan bertanggung jawab mengelola komunikasi perusahaan dengan regulator maupun publik, sekaligus memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa telah terjadi perubahan Sekretaris Perusahaan PT PLN (Persero) yang kini dijabat oleh Yuliandra Syahrial Nurdin,” tulis perseroan dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (14/9/2025).
Penunjukan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2014 mengenai Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, serta Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang perubahan Peraturan Nomor I-E terkait kewajiban penyampaian informasi. PLN juga menegaskan keputusan tersebut melalui Keputusan Direksi No. 0123.K/SDM.02.03/DIR/2025 dan No. 0518.K/SDM.02.02/DIR/2025 mengenai mutasi jabatan.
Yuliandra sendiri merupakan kader internal PLN. Sebelum menduduki posisi ini, ia menjabat sebagai Executive Vice President Stakeholder Management & BOD Support. Berdasarkan profil LinkedIn miliknya, Yuliandra memulai karier sebagai Deputy Manager PLN (2012–2015), kemudian dipercaya menjadi Planning Manager Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara (2016–2017).
Ia juga pernah memimpin sektor pembangkit di Bengkulu, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan di Samarinda dan Pekanbaru, serta menjadi Senior Manager Retail di Lampung (2022–2023). Kariernya kian menanjak saat menjabat sebagai VP Investor Relations, GCG & Reporting (2023–2024), hingga akhirnya dipercaya sebagai EVP Stakeholder Management & BOD Support sejak 2024.
Ke depan, PLN menghadapi agenda penting terkait revisi Undang-Undang No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Gatrik). Dalam usulannya, PLN menyoroti beberapa poin utama:
-
Penugasan BUMN ketenagalistrikan dalam menjalankan public service obligation (PSO).
-
Pengaturan jual beli listrik lintas negara dengan penunjukan BUMN penyedia listrik sebagai agregator.
-
Penetapan kriteria wilayah usaha (wilus) demi optimalisasi layanan.
-
Dorongan penggunaan teknologi rendah emisi, seperti supercritical/ultra-supercritical boiler dan co-firing biomassa.
-
Skema pendanaan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik.
-
Pengutamaan energi primer (gas, batu bara, biomassa) dengan harga wajar, berkelanjutan, serta memperhatikan ketahanan energi.
-
Peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), termasuk energi nuklir.
Langkah strategis ini diharapkan memperkuat peran PLN dalam memastikan pasokan listrik nasional sekaligus mendukung transisi energi.