Hot Topic

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Pindahkan Uang Rp204 Miliar dalam 17 Menit

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri mengungkapkan sindikat pembobol rekening dormant pada Bank BNI di Jawa Barat hanya membutuhkan waktu selama 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar ke rekening penampungan.

“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Helfi menjelaskan, aksi pembobolan rekening itu terungkap berkat laporan dari pihak bank pada 20 Juni 2025.

Awalnya, pelaku utama berinisial C menemui salah satu Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di Jawa Barat berinisial AP. Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” tuturnya.

Setelah itu, sindikat pembobol bank selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem. Mereka juga mengancam keselamatan Kepala Cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau melaksanakan rencana tersebut.

Kacab bank itu akhirnya bersepakat dengan para pelaku karena khawatir akan keselamatan. Sindikat tersebut pun menjalankan aksinya pada Jumat (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.

Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” ujarnya.

Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor. Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem Bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap total sembilan tersangka. Polisi kemudian membagi para tersangka menjadi tiga kelompok.

“Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank,” jelasnya.

Pelaku yang berasal dari karyawan bank yaitu AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager.

Kemudian kelompok pembobol atau eksekutor terdiri dari lima orang, yaitu C (41) selaku aktor utama pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku, NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System.

Selanjutnya R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank, dan TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal.

Sedangkan, kelompok pelaku pencucian uang di antaranya DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, dan IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kacab yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” ungkap Helfi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Jadi Tersangka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =