Channel9.id-Jakarta. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan partainya sedang mendalami penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi sepuluh yang akan diatur dalam revisi UU MD3.
“Perihal itu tentu PKB akan lihat sejauh mana kebutuhannya. MPR itu membutuhkan kebersamaan, kalau itu solusi kebersamaan, mengapa tidak,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Ketum PKB itu menilai, perubahan UU MD3 untuk menambah pimpinan MPR belum menjadi prioritas. Sampai saat ini belum ada pembahasan di internal koalisi maupun antar fraksi di DPR.
“Belum, belum, belum ada pembahasan di internal koalisi maupun antar fraksi di DPR,” ucapnya.
Senada dengan Cak imin Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya menginginkan untuk duduk bersama antarfraksi sebelum memutuskan apakah setuju dengan revisi UU MD3 untuk 10 pimpinan MPR. Ia kembali mengulangi pernyataan Cak Imin soal kebersamaan.
“Duduk bersama dulu antarfraksi. Yang arahan Ketua Umum itu semuanya mengarah pada bagaimana caranya ada kebersamaan, tidak ribut-ribut di MPR maupun DPR, itu aja,” ucap Jazilul.
Dia menyakini penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang tidak akan membebani anggaran negara, asalkan tujuannya untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
“Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan),” kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.