Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut membahas sinkronisasi kebijakan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tito mengatakan pertemuan itu berlangsung produktif dan menghasilkan sejumlah solusi terkait kekhawatiran pemerintah daerah mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” kata Tito kepada awak media usai rapat.
Tito menjelaskan, Pasal 146 UU HKPD mengatur pemerintah daerah wajib mengalokasikan maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.
Namun, menurut Tito, pemerintah pusat memahami adanya dinamika di daerah terkait kesiapan penerapan aturan tersebut. Karena itu, rapat menghasilkan kesepakatan mengenai perpanjangan masa transisi yang nantinya diatur melalui revisi Undang-Undang APBN.
“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, daerah dengan belanja pegawai tinggi berpotensi mengalami keterbatasan dalam merealisasikan program untuk masyarakat. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan skema dukungan melalui program yang melibatkan komunitas usaha daerah.
“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” kata Tito.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN,” tandasnya.
Baca juga: Mendagri Dorong Pemda Inovatif Tangani Inflasi dan Kemiskinan





