Prabowo soal logam
Ekbis

Pemerintah Petakan Cadangan Logam Tanah Jarang, Prabowo Ingin Dikelola BUMN

Channel9.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengelolaan logam tanah jarang (rare earth) dilakukan langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

“Logam tanah jarang merupakan komoditas tambang bernilai ekonomi tinggi. Presiden mengarahkan agar pengelolaannya berada di bawah kendali negara. Kementerian ESDM telah memetakan langkah agar pengelolaan ini sepenuhnya dilakukan oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan cadangan logam tanah jarang yang tersebar di berbagai daerah. “Saat ini sedang diinventarisasi semuanya. Di Bangka Belitung, Sulawesi, dan Maluku juga ada,” tuturnya.

Selain membahas rare earth, Bahlil juga mengungkapkan perkembangan penyusunan regulasi baru di sektor pertambangan berdasarkan Undang-Undang Minerba yang telah diperbarui. Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksanaannya.

“Dalam UU Minerba yang baru, ada prioritas bagi UMKM, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk ikut mengelola tambang. Saat ini Permennya sedang difinalisasi,” jelas Bahlil.

Ia menegaskan, nantinya akan ada kriteria tertentu untuk menentukan luas wilayah tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, pengelolaan tetap harus melibatkan pelaku usaha lokal. “Koperasi dan UMKM yang diberi izin harus berasal dari wilayah tambang itu sendiri. Misalnya tambang berada di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM-nya juga harus dari sana, bukan dari Jakarta,” tegasnya.

Bahlil memastikan bahwa penyusunan aturan tersebut akan segera diselesaikan. “Insyaallah rampung dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =