Hukum

F-Gerindra: RKUHAP Harus Jamin Kesetaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Channel9.id – Jakarta. Anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, menegaskan pentingnya memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, RKUHAP harus hadir sebagai instrumen hukum yang adil, setara, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Bimantoro menekankan bahwa penyandang disabilitas dan kelompok rentan sering kali menghadapi hambatan ketika harus memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses hukum. Karena itu, ia mendorong agar pemenuhan hak mereka diatur secara tegas dan menjadi bagian integral dari revisi KUHAP.

“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegas Bimantoro di gedung Parlemen (12/11/2026).

Bimantoro menambahkan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam mengatur kesetaraan penyandang disabilitas. Ia menyebutkan bahwa negara wajib mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.

“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” ujarnya.

Bimantoro juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus dijamin dapat memberikan keterangannya secara bebas tanpa hambatan apa pun. Menurutnya, mereka justru sering memiliki daya ingat yang kuat, sehingga keterangannya sangat berarti dalam mengungkap suatu peristiwa pidana.

“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” lanjutnya.

Bimantoro menekankan pentingnya kewajiban penyidik melakukan asesmen atau penilaian khusus terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Termasuk menyediakan fasilitas pendukung, pendamping, juru bahasa, atau alat bantu lain yang relevan, agar proses hukum dapat berlangsung secara adil dan manusiawi.

“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono memastikan dirinya akan terus mendorong dan mengawal agar RKUHAP yang sedang dibahas menjadi regulasi yang inklusif, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok disabilitas dan rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =