Hot Topic

Dewan Perwakilan Daerah Tolak Sentralisasi RUU Cipta Kerja

Channel9.id-Jakarta. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan DPD menolak terhadap frasa atau semangat menarik kewenangan daerah ke pusat atau sentralisasi yang ada dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menurut dia, DPD memandang ada frasa dalam RUU Ciptaker yang bertentangan dengan konstitusi yaitu di Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD 1945. “Karena semangat sentralisasi perijinan dan kewenangan pemerintah pusat, bisa berpotensi merugikan daerah. Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi,” kata La Nyalla, Sabtu, 24 Juli 2020.

Hal itu dikatakan La Nyalla usai rapat gabungan alat kelengkapan DPD dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, di rumah dinas Ketua DPD RI di Jakarta.

La Nyalla mengatakan para pimpinan alat kelengkapan DPD juga memandang hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Selain itu menurut dia akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah undang-undang, ditambah lagi kewenangan Presiden mencabut Peraturan Daerah (Perda) di Pasal 166 RUU Ciptaker rawan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan pemerintah memang ingin mempercepat pembahasan RUU Ciptaker karena RUU tersebut adalah reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan. “Apalagi dalam resesi global, RUU ini memberikan sinyal kepada dunia bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis, ini penting di tengah sumber daya fiskal yang terbatas,” ujarnya.

Airlangga mengakui, pemerintah kurang dalam melakukan sosialisasi RUU tersebut sehingga menimbulkan banyak respon dari berbagai kalangan. Namun, menurut dia, pemerintah tetap mendengar dan berusaha mengakomodasi semua masukan dari parlemen, baik dari DPR RI maupun dari DPD RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  78