Channel9.id, Jakarta. Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan tersebut dan siap menyesuaikan seluruh kebijakan teknis sesuai arahan MK.
Menurut Troy, putusan itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hukum dalam pembangunan IKN. Ia memastikan OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta kementerian dan lembaga terkait guna menyelaraskan aturan turunan di lapangan.
“Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga lain akan segera dilakukan agar seluruh regulasi teknis selaras dengan putusan MK,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Troy menambahkan, koreksi MK terkait jangka waktu HAT tidak akan menghambat pembangunan fisik maupun ekosistem pemerintahan di IKN. Pengerjaan infrastruktur dasar tetap berjalan, termasuk penyiapan kawasan untuk lembaga legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028. Target ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“OIKN bersama kementerian, lembaga, dan pelaku usaha terus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A Undang-Undang IKN bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu membatalkan skema hak atas tanah hingga 190 tahun yang sebelumnya diberikan untuk kawasan IKN.
Dalam amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pengaturan mengenai jangka waktu HAT, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP) harus kembali mengikuti batas umum: maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. MK menyatakan ketentuan sebelumnya tidak selaras dengan prinsip konstitusional.





