Hukum

Klarifikasi KPK: Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Bukan Pinjam dari Bank

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang Rp300 miliar hasil rampasan PT Taspen yang dipamerkan KPK pada Kamis (20/11/2025) kemarin, tidak dipinjam di bank. KPK menegaskan uang tersebut disimpan di rekening penampungan karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Selain itu, Budi juga menyebut, menunjukkan uang secara fisik merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh KPK terhadap masyarakat.

“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di Rupbasan,” ucapnya.

Adapun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) kemarin, KPK memamerkan tumpukan uang setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Uang itu merupakan hasil rampasan dari tindak pidana kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Total uang yang dirampas KPK itu sebenarnya mencapai Rp883.038.394.268. Namun karena keterbatasan ruangan, uang yang dipamerkan hanya sebanyak Rp300 miliar.

Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp100 ribu. Masing-masing boks itu senilai Rp1 miliar.

Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu sebelumnya menyebut KPK meminjam uang dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan konferensi pers tersebut.

“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo dalam konferensi pers tersebut.

Ia mengatakan uang itu dikawal ketat selama perjalanan ke KPK. Dia menyebut uang itu akan dikembalikan sorenya.

“Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sbentra jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ucapnya.

Dalam kasus investasi fiktif PT Taspen ini, KPK menjerat Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih telah divonis 10 tahun penjara, sedangkan Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menyatakan Kosasih dan Ekiawan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun ini.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  71